PENYEBAB GUGUR DALAM TES POLISI

Gambar
source: https://www.instagram.com/p/CL2pho8hNlU/  PENYEBAB GUGUR DALAM SELEKSI PENERIMAAN POLRI      Sekarang sedang berjalan seleksi penerimaan Polri untuk tahun 2021 ini, tentu saja para peserta seleksi ini atau biasa disebut dengan panggilan โ€œcasisโ€ ini ingin lulus mengikuti seleksi sampai pada tahap akhir dan bisa mengikuti Pendidikan Pembentukan.      Kali ini seputaranpolri akan membahas penyebab-penyebab gagalnya casis dalam mengikuti seleksi penerimaan Polri ini. Apa saja penyebabnya? Tentu saja ada beberapa faktor penyebab gagalnya casis. Mari kita bahas satu persatu. 1. Kurang lengkapnya persyaratan administrasi (Rikmin Awal dan Rikmin Akhir)      Peserta kurang mengetahui apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti seleksi penerimaan Polri ini dengan sempurna. Mengapa dengan sempurna? Karena dokumen-dokumen peserta harus benar-benar tidak ada kesalahan seperti ada perbedaan nama baik nama casis atau orang tua ca...

APA ITU TILANG POLISI

 


PENILANGAN OLEH ANGGOTA POLISI











 Pertanyaan-pertanyaan seputar Tindakan Penilangan kerap kali muncul, tidak sedikit juga pengendara-pengendara menjadi was-was bila melihat petugas Polisi Lalu Lintas saat sedang patroli, mengatur lalu lintas dan sedang melakukan razia. Kali ini seputaranpolri akan membahas tentang tindakan penilangan bagi pelanggar lalu lintas.    


    Jadi begini, setiap bertindak Polisi harus ada dasar hukumnya. Jadi polisi bertindak dalam semua hal penegakan hukum sudah ada prosedurnya, sudah ada aturannya, bukan kemauan anggota itu sendiri.

Dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas ini ada 2 macam, yaitu :


1.       Penindakan Bergerak (Hunting)

    Penindakan Bergerak (Hunting) yaitu dengan cara petugas melakukan Patroli atau yang bersifat insidentil ke daerah rawan-rawan pelanggaran lalu lintas. Apabila petugas menemukan pelanggaran secara tertangkap tangan pada saat melakukan patroli, maka petugas bisa melakukan tindakan berupa penilangan walaupun tanpa surat perintah. Ini diatur dalam pasal 111 KUHAP.

2.       Penindakan di Tempat (Stasioner)

    Penindakan di Tempat (Stasioner) yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan motor maupun mobil dengan posisi statis atau diam, seperti Razia yang sering ditemui masyarakat pada umumnya. Penindakan secara Stasioner ini wajib dilengkapi surat perintah karena sudah ada perencanaan, beda dengan Penindakan Bergerak. Dalam melakukan razia seperti ini petugas wajib dilengkapi persyaratan-persyaratan, apa saja persyaratannya?

a.       Petugas wajib ada surat perintah
b.      Harus ada palang razia
c.       Petugas wajib menggunakan seragam yang lengkap beserta atributnya
d.      Apabila razia dimalam hari harus ada papan razia yang bercahaya


    Bolehkah petugas melakukan penilangan walaupun tidak dalam keadaan razia? Boleh, asal dalam hal tertangkap tangan atau petugas menemukan pelanggaran secara langsung pada saat melakukan pelanggaran seperti petugas sedang mengatur lalu lintas dan menemukan pengendara yang menerobos lampu merah dan petugas bisa langsung melakukan tindakan penilangan walaupun tanpa surat perintah.

Jadi apabila anda melakukan pelanggaran dan petugas sudah melakukan semuanya sesuai prosedur-prosedurnya maka pelanggar akan ditindak dengan bentuk penilangan. Surat tilang sendiri ada 2 macam yaitu surat tilang merah dan surat tilang biru, apa saja bedanya surat tilang merah dan surat tilang biru?

ยท        Surat Tilang Merah
Surat Tilang Merah ini akan diberikan kepada pelanggar apabila pelanggar tersebut merasa keberatan atau kurang terima atas penilangan dari petugas.

ยท         Surat Tilang Biru
Surat Tilang Biru merupakan kebalikan dari surat tilang merah dimana pelanggar menyadari akan pelanggaran yang dibuatnya dan mau atau bersedia melakukan pembayaran denda tilangnya.

 Bagaimana mengurus apabila sudah mendapat surat tilang?

 ยท         Surat Tilang Merah

Mengurus Surat Tilang Merah ini prosesnya cukup memakan waktu dimana pelanggar harus mengikuti sidang  tilang terlebih dahulu untuk menentukan berapa nominal yang akan dibayar pelanggar, lalu pelanggar bisa mendapatkan SIM atau STNK pelanggar.

ยท         Surat Tilang Biru

Mengurus Surat Tilang Biru ini lebih simpel prosesnya dimana pelanggar akan diberikan kode pembayaran dan melakukan pembayaran di ATM, ini biasa disebut dengan e-Tilang. Setelah melakukan pembayaran, pelanggar membawa bukti pelanggaran ke kantor Satlantas untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang ditahan.

 

    Semoga dari penjelasan diatas bisa dimengerti. Kemanapun mau pergi tidak usah berpikir adakah razia atau tidak, tidak usah takut menjumpai petugas dijalanan. Lengkapilah diri kita seperti membawa SIM dan STNK, memakai helm, dan menggunakan kendaraan yang sesuai tidak membahayakan diri kita sendiri maupun orang lain. Petugas hanya ingin membuat perjalanan anda menjadi lebih lancar, lebih nyaman, dan lebih aman.








NB: Silahkan tuliskan komentar jika mau ada ingin ditanyakan atau disampaikan

Komentar

  1. Info yang sangat membantu ๐Ÿ‘

    BalasHapus
  2. Mantap info ini sangat menarik dan menambah Wawasan๐Ÿ‘

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. Terimakasih, semoga kedepannya bisa setangan ๐Ÿ™

      Hapus
  4. Mantap ,info seperti ini akan menambah wawasan untuk kita semua๐Ÿ‘

    BalasHapus
  5. Info yang bagus,bisa menambah wawasan untuk kita

    BalasHapus
  6. Dengan ini diharapkan Saya dan semua pengguna motor dpt mematuhi peraturan lalu lintas

    BalasHapus
  7. Mantap sekali infonya bisa menambah wawasan dalam peraturan lalulintas

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKAIAN POLISI

PENYEBAB GUGUR DALAM TES POLISI