PENILANGAN OLEH ANGGOTA POLISI
Pertanyaan-pertanyaan seputar
Tindakan Penilangan kerap kali muncul, tidak sedikit juga pengendara-pengendara
menjadi was-was bila melihat petugas Polisi Lalu Lintas saat sedang patroli,
mengatur lalu lintas dan sedang melakukan razia. Kali ini seputaranpolri akan
membahas tentang tindakan penilangan bagi pelanggar lalu lintas.
Jadi begini, setiap bertindak
Polisi harus ada dasar hukumnya. Jadi polisi bertindak dalam semua hal penegakan
hukum sudah ada prosedurnya, sudah ada aturannya, bukan kemauan anggota itu
sendiri.
Dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas ini ada 2
macam, yaitu :
1.
Penindakan Bergerak (Hunting)
Penindakan Bergerak (Hunting) yaitu dengan
cara petugas melakukan Patroli atau yang bersifat insidentil ke daerah
rawan-rawan pelanggaran lalu lintas. Apabila petugas menemukan pelanggaran
secara tertangkap tangan pada saat melakukan patroli, maka petugas bisa
melakukan tindakan berupa penilangan walaupun tanpa surat perintah. Ini diatur
dalam pasal 111 KUHAP.
2.
Penindakan di Tempat (Stasioner)
Penindakan di Tempat (Stasioner) yaitu
dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan motor maupun mobil dengan posisi
statis atau diam, seperti Razia yang sering ditemui masyarakat pada umumnya.
Penindakan secara Stasioner ini wajib dilengkapi surat perintah karena sudah
ada perencanaan, beda dengan Penindakan Bergerak. Dalam melakukan razia seperti
ini petugas wajib dilengkapi persyaratan-persyaratan, apa saja persyaratannya?
a.
Petugas wajib ada surat perintahb.
Harus ada palang raziac.
Petugas wajib menggunakan seragam yang lengkap
beserta atributnyad.
Apabila razia dimalam hari harus ada papan razia
yang bercahaya
Bolehkah petugas melakukan
penilangan walaupun tidak dalam keadaan razia? Boleh, asal dalam hal tertangkap
tangan atau petugas menemukan pelanggaran secara langsung pada saat melakukan
pelanggaran seperti petugas sedang mengatur lalu lintas dan menemukan
pengendara yang menerobos lampu merah dan petugas bisa langsung melakukan tindakan
penilangan walaupun tanpa surat perintah.
Jadi apabila anda melakukan
pelanggaran dan petugas sudah melakukan semuanya sesuai prosedur-prosedurnya
maka pelanggar akan ditindak dengan bentuk penilangan. Surat tilang sendiri ada
2 macam yaitu surat tilang merah dan surat tilang biru, apa saja bedanya surat
tilang merah dan surat tilang biru?
ยท Surat Tilang Merah
Surat Tilang Merah ini akan diberikan kepada pelanggar apabila pelanggar
tersebut merasa keberatan atau kurang terima atas penilangan dari petugas.
ยท
Surat Tilang Biru
Surat
Tilang Biru merupakan kebalikan dari surat tilang merah dimana pelanggar
menyadari akan pelanggaran yang dibuatnya dan mau atau bersedia melakukan
pembayaran denda tilangnya.
Bagaimana
mengurus apabila sudah mendapat surat tilang?
ยท
Surat Tilang Merah
Mengurus Surat Tilang Merah ini prosesnya cukup memakan waktu dimana
pelanggar harus mengikuti sidang tilang
terlebih dahulu untuk menentukan berapa nominal yang akan dibayar pelanggar,
lalu pelanggar bisa mendapatkan SIM atau STNK pelanggar.
ยท
Surat Tilang Biru
Mengurus
Surat Tilang Biru ini lebih simpel prosesnya dimana pelanggar akan diberikan kode
pembayaran dan melakukan pembayaran di ATM, ini biasa disebut dengan e-Tilang.
Setelah melakukan pembayaran, pelanggar membawa bukti pelanggaran ke kantor Satlantas untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang ditahan.
Semoga
dari penjelasan diatas bisa dimengerti. Kemanapun mau pergi tidak usah berpikir
adakah razia atau tidak, tidak usah takut menjumpai petugas dijalanan.
Lengkapilah diri kita seperti membawa SIM dan STNK, memakai helm, dan
menggunakan kendaraan yang sesuai tidak membahayakan diri kita sendiri maupun
orang lain. Petugas hanya ingin membuat perjalanan anda menjadi lebih lancar,
lebih nyaman, dan lebih aman.
NB: Silahkan tuliskan komentar jika mau ada ingin ditanyakan atau disampaikan
Mantap๐
BalasHapusTerimakasih ๐
HapusMantapp
BalasHapusTerimakasih ๐
HapusMantap pak
BalasHapusTerimakasih ๐
HapusInfo yang sangat membantu ๐
BalasHapusTerimakasih ๐
HapusInformasi yang menarik
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusmantap
BalasHapusMenambah wawasan sih
BalasHapusMantap info ini sangat menarik dan menambah Wawasan๐
BalasHapusMembantu
BalasHapusTerimakasih ๐
HapusMantap๐
BalasHapusTerimakasih ๐
HapusMembantu sekaki
BalasHapusTerimakasih, semoga kedepannya bisa setangan ๐
HapusMantap ,info seperti ini akan menambah wawasan untuk kita semua๐
BalasHapusMantap
BalasHapusMantap
BalasHapusTerimakasih ๐
BalasHapusInfo yang bagus,bisa menambah wawasan untuk kita
BalasHapusMantap keran
BalasHapusDengan ini diharapkan Saya dan semua pengguna motor dpt mematuhi peraturan lalu lintas
BalasHapusMantap sekali infonya bisa menambah wawasan dalam peraturan lalulintas
BalasHapus